Sabtu, 12 September 2009

perubahan ke4

Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 2
  2. Pasal 6A
  3. Pasal 8
  4. Pasal 11
  5. Pasal 16
  6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
    1. Pasal 23B
    2. Pasal 23D
    3. Pasal 24
  7. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    1. Pasal 31
    2. Pasal 32
  8. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    1. Pasal 33
    2. Pasal 34
  9. Pasal 37
  10. ATURAN PERALIHAN
    1. Pasal I
    2. Pasal II
    3. Pasal III
  11. ATURAN TAMBAHAN
    1. Pasal I
    2. Pasal II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar